Wednesday, October 9, 2024
HomeNasionalPemprov DKI: Bebas Pajak PBB-P2 Tetap Berlaku untuk Pemilik Satu Rumah

Pemprov DKI: Bebas Pajak PBB-P2 Tetap Berlaku untuk Pemilik Satu Rumah

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tetap berlaku bagi wajib yang hanya memiliki satu objek pajak saja alias satu rumah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Di sisi lain, bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, dikenakan pajak PBB-P2.

Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan wajib pajak dengan lebih dari dua objek hanya akan dikenakan pajak terhadap satu objek. Objek lainnya akan diberi insentif berupa pembebasan. Lusi berkata pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar,” terang Lusi, di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Dia juga mengungkapkan alasan pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi seluruh rumah di bawah Rp2 miliar yakni lantaran mempertimbangkan situasi Covid-19.

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” ujarnya.

Lusi menyebut perubahan kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. Harapannya, penerapan pajak dapat lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:   OTT KPK Maluku Utara Diduga Soal Lelang Jabatan dan Proyek Pengadaan

Lusi mengatakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Lusi mengatakan kebijakan baru ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

Berikut isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

BACA JUGA:   Zita Anjani Buka Suara soal Foto Gelas Starbucks di Makkah

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id.

• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

BACA JUGA:   Paus Fransiskus Pakai Jam Murah Rp124 Ribu, Netizen Senggol Jam Mewah Kaesang dan Gibran

4. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

a) PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id

• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal berlaku Pergub s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER