Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengevaluasi kelembagaan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kementerian Investasi/BKPM.
Tahapan awal penyusunan RPerpres tersebut dimulai dalam rapat antara Kementerian Investasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2024).
“Rapat tersebut membahas evaluasi kelembagaan instansi pemerintah pada Kementerian Investasi/BKPM. Evaluasi ini sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden [RPerpres] tentang Kementerian Investasi/BKPM,” tulis Kemenpan-RB dalam situsnya, dikutip Minggu (15/9/2024).
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail isi-isi dalam RPerpres tersebut.
Riyatno mengaku harus melaporkan hasil rapat terlebih dahulu serta berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Wakil Menteri Investasi Yuliot.
“Kan belum final juga. Jadi belum bisa memberikan apa sih, ada perubahan atau enggak, karena saya harus lapor Pak Wamen dan Pak Menteri dulu dan nanti arahan beliau bagaimana,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (15/9/2025).
Dia tidak menampik, Perpres tersebut dirancang untuk menggantikan Perpres No. 63 & 64/2021 tentang Kementerian Investasi/BKPM. Kendati demikian, Riyatno menekankan bahwa rapat awal dengan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu tersebut masuk diskusi awal.
Menurutnya, pihak Kemenpan-RB menanyakan soal perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penataan kelembagaan agar sesuai dengan visi misi presiden terpilih Prabowo Subianto lima tahun ke depan.
“Apakah nanti disesuaikan dengan Asta Cita [prioritas pembangunan Prabowo], apakah ada rencana usulan perubahan. Tapi kan waktu diundang kita belum siap mau berubah juga kan, jadi saya laporin dulu,” tutup Riyanto.