Monday, October 14, 2024
HomeBisnisMenerka Sosok Ketua DPR 2024-2029, dari KIM Plus atau PDIP?

Menerka Sosok Ketua DPR 2024-2029, dari KIM Plus atau PDIP?

Bisnis.com, JAKARTA — Komposisi baru Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR akan diumumkan hari ini. Teka-teki penentuan sosok Ketua DPR menjadi perhatian apakah mengacu kepada Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias UU MD3 atau terjadi manuver politik seperti 2014 lalu.

Sekadar informasi, Pasal 427D UU MD3 (hasil revisi tahun 2028), mengatur secara eksplisit mengenai jabatan ketua DPR yang harus berasal dari partai pemegang suara terbanyak pada Pemilu 2024. Sementara itu, jabatan Wakil Ketua DPR, dipegang oleh partai yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Dalam catatan Bisnis, Komisi Pemilihan Umum alias KPU telah menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024. PDIP memperoleh 110 kursi di Senayan. Artinya kalau mengacu kepada beleid yang berlaku, PDIP berhak memperoleh kursi Ketua DPR 2024-2029. 

Adapun peringkat kedua diraih Golkar yang memperoleh 102 kursi, Gerindra di posisi tiga 86 kursi, Nasdem peringkat keempat 69 kursi, dan PKB di peringkat kelima dengan jumlah 68 kursi. Keempat partai tersebut berhak memperoleh kursi wakil ketua DPR.

BACA JUGA:   Tanggapan Politikus PDIP usai AHY Dilantik Jokowi sebagai Menteri ATR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertegas skema pemilihan pimpinan DPR dengan menekankan bahwa formasi pimpinan DPR tetap mengacu kepada UU MD3. Dasco juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana untuk mengubah perubahan atas UU MD3.

Dengan demikian, Ketua DPR RI periode 2024-2029 akan sangat mungkin dipegang oleh partai pemenang Pileg 2024 yaitu PDI Perjuangan (PDIP).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga Pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dasco juga menjelaskan penentuan UU MD3 juga telah mengatur mengenai sistem paket pimpinan. Sehingga, masing-masing fraksi tinggal menyetor nama-nama yang akan dilantik sebagai pimpinan DPR.

“Tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” jelas dia.

BACA JUGA:   Prabowo Diproyeksi Kuasai 60,17 Persen DPR Jika Nasdem Gabung Koalisi

Puan Calon Tunggal

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan bahwa Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024–2029.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan partainya sudah memfinalisasi guna  mengusulkan Puan Maharani sebagai calon pimpinan DPR.

Inshaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal, Ibu Puan Maharani,” tutur Said  ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Said menyebut hal tersebut sudah dibicarakan dalam fraksi PDIP itu sendiri dan hasil finalnya mengusulkan Puan Maharani.

“Sudah selesai final,” tegasnya.

Adapun pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan berlangsung hari ini, Selasa (1/10/2024).

Sebanyak 580 anggota yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik esok hari.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

BACA JUGA:   Saddil Ramdani: Saya Terharu Timnas Indonesia U-23 Melangkah Jauh

Selain itu juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Source link

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER