TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Penetapan akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
“Dan setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekap, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” ujar Hasyim dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yaitu hasil pemilu DPRD provinsi pada 38 provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, DPD RI, DPR RI, dan Pemilihan Presiden.
Keputusan KPU itu, kata Hasyim, dapat digunakan oleh peserta Pemilu sebagai objek gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Iklan
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kab kota provinsi dan di tingkat pusat,” ucap Hasyim.
Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU menargetkan penetapan hasil Pemilu akan dilakukan maksimal sore hari. “Tentu hari ini jadi batas waktu penetapan dan kita inginnya bisa kita tetapkan siang atau sore hari sebelum malam,” ujar Afif.
Hingga saat ini, ada 36 provinsi dari 38 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 34 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat.
Pilihan Editor: Ikuti Rapat Pleno di Jakarta, KPU Papua Pegunungan dan KPU Papua Carter Pesawat