Tuesday, August 11, 2026
HomeBisnisBuruh KSPN Demo di DPR & Istana Akhir Agustus, Soroti Isu Upah...

Buruh KSPN Demo di DPR & Istana Akhir Agustus, Soroti Isu Upah Minimum-Outsourcing

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan sederet serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan lima aspirasi dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Aspirasi tersebut mencakup penerapan upah minimum sektoral nasional, penegakan hukum ketenagakerjaan, hingga isu terkait pekerja platform digital.

Presiden KSPN Ristadi menjelaskan, aspirasi yang dibawa KSPN telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penyusunan usulan juga melibatkan masukan anggota KSPN dari seluruh Indonesia, ahli, serta perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.

“Aspirasi yang kami usulkan sudah melalui perdebatan yang panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang diserap dari anggota KSPN se-Indonesia, masukan para ahli di kolaborasikan dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan,” kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Aspirasi pertama yang diusung KSPN ialah penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional. KSPN menilai sistem upah minimum yang berlaku saat ini menimbulkan kesenjangan upah antarwilayah.

Dalam rilis tersebut, KSPN membandingkan upah minimum Kota Bekasi yang disebut mencapai Rp5,99 juta dengan Yogyakarta sebesar Rp2,8 juta. KSPN menilai perbedaan tersebut tidak mencerminkan kompetensi dan jam kerja pekerja yang sama, terutama apabila barang yang diproduksi memiliki harga jual yang sama.

BACA JUGA:   Buruh Mulai Buka Jalan, Macet Parah di Tol Cipularang Terurai

“Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama,” tegas Ristadi.

KSPN berpandangan kemampuan perusahaan membayar pekerja lebih berkaitan dengan nilai, jenis, dan skala usaha daripada lokasi perusahaan. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengusulkan agar jenis usaha dan skala usaha yang sama memiliki standar upah minimum yang sama secara nasional.

Aspirasi kedua berkaitan dengan penegakan hukum ketenagakerjaan. KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang berada langsung di bawah Presiden.

KSPN menilai pelanggaran ketentuan perlindungan pekerja masih terjadi, antara lain pembayaran upah di bawah minimum, pekerja yang tidak mendapatkan program jaminan sosial, penyimpangan hubungan kerja kontrak dan alih daya, serta pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja di bawah ketentuan.

Menurut KSPN, pengawasan ketenagakerjaan saat ini menghadapi persoalan keterbatasan petugas dan sarana prasarana, kewenangan yang dinilai belum kuat, persoalan personal, hingga hambatan politik di daerah.

Atas kondisi tersebut, KSPN mengusulkan agar pegawai pengawas ketenagakerjaan ditempatkan dalam badan yang langsung berada di bawah Presiden dengan kewenangan dan anggaran yang lebih memadai.

BACA JUGA:   DPR Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

“Namiun, badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha. Tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ristadi.

Sistem Alih Daya dan Tenaga Magang

Aspirasi ketiga yang diusung KSPN menyangkut sistem outsourcing alias alih daya. KSPN mengusulkan agar perusahaan tidak menggunakan hubungan kerja kontrak dan outsourcing secara bersamaan.

KSPN menilai perusahaan dapat menggunakan hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktu. Sementara itu, skema outsourcing diusulkan untuk dihapus.

“Sementara outsoursing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsoursing,” tegasnya.

Aspirasi keempat berkaitan dengan pemagangan. KSPN mengusulkan agar program pemagangan atau praktik kerja lapangan ditempatkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tingkat SMA dan perguruan tinggi, bukan sebagai hubungan kerja.

Menurut KSPN, pola tersebut diharapkan membuat siswa dan mahasiswa memiliki kesiapan memasuki dunia kerja setelah lulus. Organisasi tersebut menilai pendidikan seharusnya menghasilkan lulusan yang lebih siap dan mandiri sehingga tidak perlu kembali menjalani pelatihan setelah memasuki dunia kerja.

BACA JUGA:   Tol Cipularang Macet Parah Imbas Demo Buruh

Adapun, aspirasi kelima menyangkut pekerja platform digital yang dinilai perlu mendapatkan pengaturan hubungan kerja secara lebih tegas. KSPN juga menyebut isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon dalam usulannya, meski mengakui isu tersebut tidak jauh berbeda dengan aspirasi kelompok buruh lainnya.

Ristadi menegaskan, lima aspirasi tersebut menjadi bagian dari agenda yang akan dikawal melalui aksi massa di DPR dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September. Puluhan ribu buruh anggota KSPN dan serikat pekerja lainnya bersiak untuk aksi unjuk rasa tersebut.

“Aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara untuk mengawal aspirasi yang sudah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari KonfederasI Serikat Pekerja Nusantara ( KSPN ),” pungkas Ristadi.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER