Friday, March 14, 2025
HomeNasionalRevisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian. 

Peneliti senior Imparsial, Al Araf turut mengkritik wacana tersebut. Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.

“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi “Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024”, pada Ahad, 19 Mei 2024.

Al Araf memperingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa, menurut dia, dapat terjadi di Polri jika perpanjangan usia pensiun tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf merinci, TNI mengalami persoalan terkait hal ini ketika undang-undang TNI di tahun 2004 dibuat terjadi perpanjangan masa pensiun, lalu kemudian tidak diantisipasi.

BACA JUGA:   Presiden PFF Filipina: Vietnam Tak Mungkin Selalu Menang di Piala AFF

Akhirnya, banyak anggota TNI yang pernah menjadi kolonel, tapi tanpa jabatan. Menurut dia, ini terjadi karena ada perpanjangan masa pensiun yang tidak dihitung pada 2004 dampaknya seperti apa, sehingga mengganggu rotasi dan profesionalisme di TNI.

“Organisasi tidak memberi jabatan, akhirnya yang terjadi adalah kelemahan profesionalisme. Orang kemudian sulit untuk bekerja secara efektif akibat dari ruang jabatannya tidak ada. Tapi penumpukan yang terjadi. Kenapa? Karena masa pensiun diperpanjang,” ujar Al Araf.

DPR, melalui anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, sebelumnya mengonfirmasi bahwa revisi UU Polri sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Salah satu poin utama yang dibahas adalah perubahan batas usia pensiun. Sudding menyampaikan bahwa revisi UU tersebut nantinya dibahas Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.

Iklan

“Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding melalui sambungan telepon pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Dalam Pasal 30 UU Polri yang saat ini berlaku, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur pada usia 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun. Namun, dalam draf revisi UU Polri yang diterima Tempo, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:   JPPI Ragu Biaya Pendidikan Dasar Jadi Penyumbang Utama Inflasi

Selain itu, pejabat fungsional dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan juga dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun. Selain itu, revisi tersebut mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.

SULTAN ABDURRAHMAN | HUSSEIN ABRI DONGORAN

Pilihan Editor: Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER