Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi syariah Indonesia menghadapi kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat literasi keuangan syariah nasional telah mencapai 43,42 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 13,41 persen.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan kesenjangan tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah belum sepenuhnya diikuti pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah.
“Potensi asuransi syariah Indonesia sangat besar. Di tengah mayoritas penduduk Muslim, tingkat literasi keuangan syariah nasional telah mencapai 43,42%, namun tingkat inklusinya baru 13,41%. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat belum sepenuhnya diikuti dengan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah,” ujar Fauzi Arfan, Ketua Umum AASI dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Menurut Fauzi, pengalaman perkembangan industri asuransi syariah di berbagai negara dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Pertukaran perspektif diperlukan untuk merespons perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, serta dinamika ekonomi dan keuangan yang semakin terhubung secara global.
Hal itu dibahas dalam Sharia Insurance International Forum (SIIF) 2026 yang diselenggarakan AASI di Menara Syariah, PIK 2. Forum yang mengangkat tema “Strengthening the Sharia Insurance Industry Through Global Insight and Collaboration” tersebut dihadiri 185 peserta dari perusahaan anggota AASI dan penggiat keuangan syariah di Indonesia.
Salah satu pembahasan dalam forum tersebut adalah penguatan kanal distribusi. AASI menilai tenaga pemasar perlu memiliki kemampuan edukasi, memahami kebutuhan perlindungan masyarakat, serta memberikan pelayanan secara profesional dan berintegritas.
SIIF 2026 juga membahas pengalaman sejumlah negara dalam mengembangkan agen yang kompeten, produktif, dan adaptif terhadap teknologi. Pembahasan mencakup peningkatan kompetensi dan literasi agen, standar etika, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Dewan Penasihat AASI Firdaus Djaelani mengatakan pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa penambahan pemain melalui spin-off bukan merupakan akhir dari pengembangan industri.
“Belajar dari pengalaman Malaysia, penambahan pemain melalui spin-off bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk mendorong industri semakin solutif, inovatif dan inklusif. SIIF 2026 menjadi momentum bagi kita bukan sekadar untuk membandingkan diri dengan negara lain, tetapi untuk bersama-sama mengejar ketertinggalan dan mengoptimalkan potensi yang kita miliki.” ujar Firdaus.
Selain distribusi, forum membahas penguatan investasi syariah. Industri asuransi syariah dinilai membutuhkan instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah, terdiversifikasi, dan kompetitif untuk menjaga keseimbangan antara imbal hasil, likuiditas, keamanan, dan pemenuhan kewajiban kepada peserta.
Pembahasan investasi mencakup optimalisasi instrumen investasi, pengelolaan risiko, dan strategi menghasilkan imbal hasil berkelanjutan. Pertukaran perspektif antara perusahaan asuransi dan institusi keuangan syariah juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi syariah nasional.
Pada sisi pengelolaan risiko, pembahasan mencakup kemampuan underwriting, optimalisasi penyebaran risiko, serta kerja sama antara perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah.

