Friday, May 23, 2025
HomeBatamMudahkan Perizinan Kini Mal Pelayanan Publik Batam Terbaik se Indonesia, Sisihkan 456...

Mudahkan Perizinan Kini Mal Pelayanan Publik Batam Terbaik se Indonesia, Sisihkan 456 Kabupaten dan Kota

BATAMUPDATE.COM, BATAM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong seluruh kabupaten kota di Indonesia memiliki mal pelayanan publik (MPP).

Sebab mal pelayanan publik ini sangat memudahkan orang dalam mengurus izin berusaha karena itu pemerintah mendorong pada tahun 2024 mendatang semua kabupaten dan kota sudah punya MPP.

Kini dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota, baru 152 yang sudah memiliki mal pelayanan publik.

“Oleh karena itu sekarang kita dorong MPP di berbagai daerah untuk memilikinya,” katanya.

Ia menyebut agar Gubernur Kepri, Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Sulawesi Selatan bisa mewujudkan arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, di 2024 seluruh kabupaten kota bisa punya MPP,.

MenpanRB  mengadakan rapat virtual dalam acara Pencanangan Serentak ZI menuju WBK/WBBM melalui program OLGOZI beberapa waktu lalu.

Diakuinya KemenPANRB sudah mendorong penerapan MPP digital yang bekerja sama dengan Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sehingga seluruh proses bisa langsung online tidak lagi lewat lewat tatap muka yang dikerjakan operator.

BACA JUGA:   Mendikbudristek Brian Yuliarto Tinjau UTBK UMRAH, Didampingi Gubernur Ansar - Mimbarkepri.co

“Sekarang ada 20 kabupaten/kota menjadi pilot project yang salah satunya ada beberapa daerah di Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa, mudah-mudahan ke depan bisa menjadi contoh,” ujarnya.

Kini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau, dinobatkan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam hal inovasi penyederhanaan dan percepatan perizinan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Batam menyisihkan 456 kabupaten/kota lain yang mengikuti penilaian oleh Kementerian PAN RB itu.

Sementara itu,  Mantan Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau menyatakan penilaian dilakukan oleh tim akademisi yang berasal dari tujuh universitas terkemuka di Indonesia. Selain berdasarkan presentasi, penilaian juga dilakukan langsung oleh tim yang datang melihat pelayanan PTSP secara diam-diam.

“Jadi, penilaiannya independen. Kami tidak tahu kapan mereka melakukan penilaian,” katanya.

Gustian menjelaskan beberapa terobosan yang dilakukan demi memudahkan pemberian izin usaha dan izin-izin lainnya, antara lain mempercepat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP), dan mengirimkan formulir perizinan melalui jasa kurir. (*/man)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER