Jakarta, CNN Indonesia —
Pimpinan KPK Alexander Marwata dikabarkan bakal diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut Alexander Marwata bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan atau a de charge di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun ketiganya masih belum memberikan jawaban.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 98 orang saksi dan 11 orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
(tfq/pmg)