Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalAlex dan Nurul Ghufron Bantah Replik Firli soal Ancaman Irjen Karyoto

Alex dan Nurul Ghufron Bantah Replik Firli soal Ancaman Irjen Karyoto


Jakarta, CNN Indonesia

Dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron kompak membantah replik Firli Bahuri yang menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan lembaga antirasuah.

Firli menyebut Karyoto bakal menjerat para pimpinan lain apabila menjadikan pengusaha Muhammad Suryo tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Setelah hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alex mengatakan tidak pernah menerima ancaman dari Karyoto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya tidak pernah dihubungi, ditelepon, diancam, tanyakan sendiri lah dengan pengacara pak Firli,” ujar Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini enggan menyampaikan apakah koleganya di KPK mendapat ancaman sebagaimana tertuang dalam replik Firli atau tidak.

“Saya enggak etis kalau bercerita sesuatu yang saya dengar tidak saya alami, biarlah nanti mereka yang ditelepon langsung atau mengalami sendiri yang cerita. Kalau saya cerita sekarang ‘ya saya mendengar’, tiba-tiba nanti ‘oh enggak, saya enggak diancam. Itu kemarin cuma bercanda doang’. Repot juga kan,” ucap Alex.

BACA JUGA:   Megawati Akan Turun Tangan jika Hasto Ditangkap di Kasus Harun Masiku

“Saya enggak pernah ditelepon, kebetulan saya enggak punya nomor handphone yang bersangkutan (Karyoto),” lanjutnya.

Senada, Nurul Ghufron juga mengaku tidak pernah diancam oleh Karyoto.

“Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Saya enggak tahu untuk yang lain. Ancamannya seperti apa? Kalau ke saya, saya enggak dapat ancaman,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga membantah replik Firli perihal ancaman Karyoto.

Nawawi menyatakan Karyoto memang pernah bersilaturahmi setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya, namun tak ada pembahasan mengenai Suryo.

“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” ujar Nawawi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (13/12).

Firli menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

BACA JUGA:   KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Korupsi e-KTP

Hal itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12) malam.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto],” ujar Ian.

Ian menyebut Karyoto mengancam akan menersangkakan pimpinan KPK apabila menetapkan Suryo sebagai tersangka.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.

Polda Metro Jaya bantah

Dalam agenda sidang pembacaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (13/12), Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membantah replik Firli. Mereka menilai dalil pihak pemohon tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang diuji di Praperadilan.

BACA JUGA:   Gedung ATR/BPN Kebarakan, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

“Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya,” ucap anggota tim advokasi Bidkum PMJ.

“Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” sambungnya.

Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai dalil pemohon penuh asumsi, sesat dan mengada-ada.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER