Thursday, May 22, 2025
HomeNasionalDi Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Saat Pimpinan Berhubungan Tersangka...

Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Saat Pimpinan Berhubungan Tersangka Pasti Ada Niat Tak Baik!

Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi pada persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Saat persidangan, hakim meminta Alexander Marwata untuk menjelaskan soal larangan bagi pimpinan untuk menemui pihak yang berperkara di KPK.

Menanggapi hal itu, Alex menjelaskan jika larangan menemui pihak yang berperkara di KPK termuat di etik KPK yang mengacu pada Undang-Undang KPK Pasal 36. Namun demikian, ada tiga hal yang harus dibedakan, kata Alex, yakni mengadakan pertemuan, ditemui dan bertemu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

“Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada suatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara,” kata Alex.

“Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah misalnya saya bertemu, ketika jalan-jalan di mal, dengan tersangka yang belum ditahan. Tiba-tiba ada motret saya, bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan. Atau ketika saya main tenis, tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan di tempat keramaian, enggak ada sesuatu yang dibahas,” jelasnya.

BACA JUGA:   Profil Dina Mariana, Mantan Penyanyi Cilik Era 70-an yang Meninggal karena Kanker
Alexander Marwata jadi saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Alexander Marwata jadi saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Alex kemudian menceritakannya pengalamannya, yang beberapa kali bertemu dengan pejabat, namun belakangan orang-orang ditemuinya menjadi tersangka.

“Terus persoalannya di mana, saya kadang-kadang berpikir seperti itu Bu hakim,” kata Alex.

Mendapatkan penjelasan itu, Hakim kemudian menanyakan Alex, pertemuan seperti apa yang melanggar etik.

“Mengadakan pertemuan. Bukan ditemui atau juga ketemu,” jawabnya.

Gugatan Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, seusai menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER