Friday, May 23, 2025
HomeNasionalKaleidoskop 2023: Firli Bahuri Tamat di KPK di Penghujung Tahun

Kaleidoskop 2023: Firli Bahuri Tamat di KPK di Penghujung Tahun

TEMPO.CO, Jakarta – Nasib Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tamat pada 2023 ini. Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberhentikan Firli dari KPK pada 28 Desember 2023 melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P.

Namun, perjalanan hingga dia akhirnya disingkirkan dari lembaga antirasuah itu tidak singkat. Ada surat pernyataan berhenti yang sempat tidak diproses dan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang jadi pertimbangan. Berikut kisah berakhirnya karir Firli di KPK dalam Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo.

Perkara Etik di Dewas KPK

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat, 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

BACA JUGA:   Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Cs Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar KUHAP

Dua Kali Kirim Surat Mengundurkan Diri ke Istana

Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pernyataan berhenti ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat itu dia layangkan pertama kali pada 18 Desember 2023. Namun, surat tersebut tidak diproses karena pernyataan berhenti tak tertuang sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

“Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kemudian, Firli kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Sabtu, 23 Desember 2023. Surat itu dikirimkan Firli setelah melakukan perbaikan atas suratnya yang pertama.

Dia pun berharap surat pengunduran dirinya yang kedua kalinya itu dapat diproses dan diterima Presiden Jokowi. “Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan UU KPK terkait syarat pemberhentian pimpinan,” kata Firli saat itu.

Pengamat Nilai Surat Pengunduran Diri Cuma Siasat

BACA JUGA:   Hukuman Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Iklan

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Univeritas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai surat pengunduran diri Firli Bahuri adalah bagian dari siasatnya agar lolos dari sanksi etik Dewas KPK. “Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tahu posisinya sedang terpojok,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Herdiansyah mengatakan tak ingin Firli Bahuri lolos dari sanksi etik, sebagaimana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri ketika sidang etik di Dewas KPK sedang berlangsung. Menurutnya, sanksi etik harus dijatuhkan terlebih dahulu sebelum Firli keluar dari KPK.

“Saya sendiri berharap proses etik diselesaikan dulu oleh Dewas KPK. Firli harus dijatuhkan sanksi etik berat sebelum out dari KPK, sembari kasus pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Akhirnya Diberhentikan dari KPK

Jokowi akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian KPK periode 2019-2024 itu pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”

BACA JUGA:   Menpora Bicara Kenaikan Bonus Jelang Olimpiade 2024

Saat Ini Tersangka Kasus Pemerasan

Saat diberhentikan Jokowi, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Akibat penetapan tersangka itu, Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2024. Firli berstatus sebagai Ketua KPK nonaktif ketika akhirnya diberhentikan pada 28 Desember 2023.

Pilihan Editor: TNI akan Beri Sanksi Prajurit Terduga Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER