Thursday, March 13, 2025
HomeNasional19-25 Oktober Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

19-25 Oktober Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

BATAMUPDATE.COM, JAKARTA-Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah ditentukan yakni mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (20/9/2023).

“Karena Pak Gaus (anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

“Setuju ya? Setuju?,” tanya Doli.

“Sangat setuju,” jawab peserta rapat.

“Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 oktober kita sepakati,” kata Doli sembari mengetuk palu sebanyak satu kali.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya lebih cenderung memilih opsi masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Selain opsi tersebut, kata Hasyim, terdapat opsi pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023.

baca: Soal Sistem Pemilu, Onward: Keputusan MK Sudah Tepat

BACA JUGA:   Bahlil Optimistis Kader Golkar Tak Terkena Reshuffle Kabinet

Hal ini disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu),” kata Hasyim.

Diketahui, awalnya masa pendaftaran pasangan capres-cawapres berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun karena adanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU mengusulkan opsi penyesuaian masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Dalam perjalanan waktu, muncul lagi opsi pendaftaran dilaksanakan 19-25 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu (UU 7 Tahun 2017).

“Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tandas Hasyim. ***

BACA JUGA:   Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

sumber: beritasatu.com

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER