BATAMUPDATE.COM, BATAM – Pemerintah akan mempermudah syarat pendaftaran waralaba. Hal itu akan mereka lakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno menyebutkan melalui revisi ini, syarat pelaku usaha mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan diperpendek.
“Demi memajukan bisnis waralaba kita, nah yang direvisi itu ialah pada syarat untuk pelaku usaha mendapat STPW dari sebelumnya minimal lima tahun, dipersingkat menjadi tiga tahun saja,” katanya, Rabu (11/10)
Septo memaparkan revisi itu dilakukan karena syarat minimal lima tahun pelaku usaha mikro menjalankan bisnis usahanya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini.
Ia juga mengatakan syarat lima tahun justru menjadi penghambat keinginan pelaku usaha mikro dalam negeri menjalankan skema bisnis waralaba.
Sementara itu berdasarkan data Kemendag tercatat pada 2021 ada sebanyak 31.188 gerai usaha mikro di dalam negeri yang beroperasi dan mampu menyerap sebanyak 53.670 tenaga kerja. Itu meningkat 40 persen ketimbang 2020.
Namun, ia menyebutkan, dari jumlah gerai usaha tersebut saat ini tercatat baru sebanyak 142 waralaba dalam negeri yang memiliki STPW. Padahal katanya, masih banyak usaha yang potensial untuk menjalankan skema bisnis tersebut.
“Lisensi ini langkah awal menuju waralaba, buktinya meski demikian tahun ini sudah tumbuh lima persen (Penerbitan STPW). Jadi ini merupakan solusi supaya pengusaha pemula dan menciptakan iklim usaha yang positif,” kata dia.
Septo pun berharap, pelaku usaha tidak hanya tumbuh mengembangkan bisnis waralaba dengan membuka cabang di dalam negeri tapi juga di luar negeri. (Red)