TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea sesumbar perdebatan dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, 100 persen dimenangkan oleh pihaknya. Menurut dia, gugatan yang diajukan oleh pemohon berhasil dipatahkan dalam sidang kali ini.
“Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami, 12-0 untuk lawan. Kenapa? Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap,” kata Hotman ditemui saat jeda sidang Pilpres MK, pada Rabu, 3 April 2024.
Hotman menjelaskan, dari fakta persidangan hari ini, semakin jelas bahwa hasil Pilpres yang diumumkan KPU merupakan hasil perhitungan berjenjang secara manual, yaitu mulai kecamatan hingga provinsi.
“Jadi bukan Sirekap yang jadi pegangan, tapi perhitungan manual, iya berjenjang, benar-benar perhitungan manual,” ucap dia.
Hotman sempat mengungkit pertanyaan yang diajukan Hakim MK Arief Hidayat. Saat sidang, Arief sempat bertanya mengapa perlu membahas Sirekap jika ternyata perhitungan suara akhir berdasarkan perhitungan berjenjang.
“Hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,” kata Hotman.
Iklan
Dia juga menyebut, saksi ahli IT yang dihadirkan pemohon pada sidang kemarin, juga terpatahkan. Menurut Hotman, pernyataan saksi ahli IT yang dihadirkan pemohona tidak ada gunanya karena Sirekap tidak digunakan untuk menentukan hasil Pemilu.
“Itu nggak ada gunanya lagi karena Sirekap kan enggak dipakai, berarti semua saksi ahli IT mereka itu berguguran terpatahkan semua karena sirekap ternyata enggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu kalau begitu sudah 20-0,” ucap dia.
Hari ini, Rabu, 3 April 2024, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi, sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi.
Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Pilihan Editor: Respons Kapolri Listyo Sigit atas Permintaan Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres