Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan kepolisian Arab Saudi setelah kedapatan tak menggunakan visa haji.
Kepala Seksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali, Aziz Hegemur, mengatakan 24 jemaah tersebut tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian kala diminta petugas Miqat di Bir Ali, Madinah.
“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana, belum tahu,” kata Aziz, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Rabu (29/5).
Aziz berujar peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/5) sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Saat itu, satu bus yang membawa 24 WNI tiba di Bir Ali.
Petugas haji di lokasi pun bingung lantaran tak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk Miqat saat itu. Ketika diperiksa, para jemaah mengaku jemaah haji furoda.
“Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen),” ucap dia.
Setelah pemeriksaan tersebut, para jemaah langsung buru-buru kembali ke bus. Namun, belum sempat meninggalkan Bir Ali, para jemaah WNI dicegat oleh pihak Masyariq.
Pencegatan itu terjadi ketika mereka tiba di pemeriksaan awal di Bir Ali untuk menuju Mekkah.
Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
Kepada Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi jemaah yang akan menuju ke Mekkah.
“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” ujar dia.
(bal/bac)