Tuesday, September 15, 2026
HomeBisnisDriver GoCar Kena Putus Mitra Permanen, Apakah Masih Bisa Ajukan Banding?

Driver GoCar Kena Putus Mitra Permanen, Apakah Masih Bisa Ajukan Banding?

Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pengemudi GoCar mendapat sanksi Putus Mitra (PM) permanen dari Gojek usai video dirinya memaki dan menurunkan penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026) itu terekam dan dibagikan penumpang melalui akun Instagram @desifyul, lalu mendapat perhatian luas warganet.

Pihak GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengonfirmasi telah melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra pengemudi tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, mitra driver yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan Gojek. Kami telah mengambil tindakan tegas berupa Putus Mitra (PM),” demikian pernyataan resmi pihak GoTo.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan di kalangan mitra driver lain, apakah sanksi Putus Mitra bisa digugat, dan apakah driver yang kena PM permanen masih punya kesempatan untuk mengajukan banding?

Berdasarkan aturan resmi Tata Tertib Gojek (Tartibjek) yang dipublikasikan di laman resmi Gojek dan diperbarui per 22 April 2026, sanksi terhadap mitra driver terbagi ke dalam lima tingkatan pelanggaran, dari Tingkat I hingga Tingkat V, berdasarkan tingkat keparahannya. Namun, hanya pelanggaran Tingkat IV dan V yang dapat berujung pada sanksi Putus Mitra.

BACA JUGA:   Mimpi Della Dartyan Tercapai di Film Nyanyi Sunyi dalam Rantang

Untuk Tingkat IV, sanksi PM baru dijatuhkan setelah driver melakukan dua kali pelanggaran. Sementara pada Tingkat V, satu kali pelanggaran saja sudah cukup untuk langsung berujung Putus Mitra. Aturan ini berlaku untuk pelanggaran yang masuk kategori tiga pilar utama Tartibjek, yakni Keselamatan dalam Berkendara, Perilaku dan Kualitas Layanan, serta Kejujuran dalam Penggunaan Aplikasi.

Meski demikian, Gojek menyatakan mitra driver tetap memiliki kesempatan mengajukan banding, bahkan setelah sudah berada dalam tahap Putus Mitra.

“Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah berada di Tahapan Putus Mitra,” demikian keterangan resmi dalam laman Tartibjek.

Proses pengajuan banding dapat dilakukan melalui halaman Status akun & sanksi di aplikasi Gojek Mitra, dengan memilih kartu sanksi yang ingin dibanding lalu mengisi formulir yang tersedia.

Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya pengajuan banding hanya bisa dilakukan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan pelanggaran diterima, dan hanya satu kali kesempatan untuk setiap sanksi.

BACA JUGA:   Perdana Tampil di Bali, Kings of Convenience Berinteraksi Hangat dengan Penonton Joyland Festival Bali 2024

Hasil banding akan diumumkan maksimal dalam waktu 2×24 jam pada hari kerja. Namun, Gojek menegaskan tidak semua jenis pelanggaran dapat diajukan banding. Driver dapat mengeceknya melalui ada atau tidaknya tombol “Banding” pada notifikasi pelanggaran yang diterima di aplikasi.

Perlu dicatat, keputusan hasil banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara sanksi Putus Mitra biasa dengan yang bersifat permanen.

Pelanggaran pada umumnya masih bisa dibersihkan dari catatan driver apabila tidak ada pelanggaran baru dalam 90 hari ke depan, kecuali untuk sanksi Putus Mitra permanen yang sifatnya tidak dapat diubah sama sekali.

Dengan kata lain, meski driver GoCar dalam kasus Tebet ini secara teori masih berhak mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku, hasil akhirnya tetap bergantung pada apakah jenis pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori yang dapat dibanding atau tidak, serta bukti-bukti yang dapat diajukan mitra bersangkutan kepada pihak Gojek. (Asa An Yahdiani)

BACA JUGA:   PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER