TEMPO.CO, Jakarta – Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau melaksanakan pencabutan paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang di pohon pada Ahad, 14 Januari 2024. Pencabutan ini mengantisipasi rusaknya fungsi pohon sebagai filter asap ataupun polusi udara di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Koordinator Aksi APEL, Fachrul Adam mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaboratif dan dukungan masyarakat Riau terhadap politik dan lingkungan di Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar para peserta pemilu sadar menjaga lingkungan di Kota Bertuah.
“Aksi ini dilakukan dengan cara mencabut Paku dan APK yang tertancap di pohon disepanjang jalan tanpa merusak APK” ujar Fachrul.
Lebih lanjut, kegiatan ini dilatarbelakangi karena Bawaslu Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau yang dinilai membiarkan peserta pemilu menggunakan pohon untuk memasang APK. Padahal, kata Adam, pemasangan APK dengan cara memaku pada pohon merupakan suatu hal yang dilarang sesuai Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023.
Perbuatan ini juga nilai merusak keestetikaan atau keindahan di Kota Pekanbaru. Hal ini tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena hak atas lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia.
Pada kesempatan yang sama, Erwin Hariadi Simamora perwakilan dari YLBHI – LBH Pekanbaru menjelaskan, persoalan ini mestinya ditanggapi dengan serius oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP. Menurutnya, pihak Bawaslu seharusnya memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Seharusnya Bawaslu memberikan sanksi tegas karena Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan itu,” kata Erwin.
Dalam aksi ini, ditemukan sebanyak 218 APK dan 400 paku yang ditempel pada pohon. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau untuk ditindak lanjuti. Selain itu, massa aksi meminta masyarakat di daerah lain melakukan penertiban pelanggaran terhadap pemasangan APK di daerah masing-masing.
Sebelumnya, solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Paradigma, Pondok Belantara, MAPALA Humendala, KPA EMC2, XR Riau, Green Leadership Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru, Kabut Riau, Mapala Umri, FPBLK, LPE Riau, BEM FAPERTA UNRI, GEMAS, WANAPALHI, dan beberapa perwakilan mahasiswa lainnya. Aksi ini dilakukan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Harapan Raya.
Pilihan Editor: Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?