Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalKPU Jelaskan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Dilakukan 3x24 Jam Setelah Paslon Terpilih...

KPU Jelaskan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Dilakukan 3×24 Jam Setelah Paslon Terpilih Diumumkan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan tim hukum menyusul munculnya rencana gugatan berkaitan dengan hasil Pilpres 2024 yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan menghadapi gugatan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Undang-undang Pemilu menetapkan gugatan bisa diajukan setelah 3×24 jam setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres secara nasional.

“Jadi, masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender, karena Undang-undang Pemilu menyebutnya 3×24 jam. Para pihak peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, karena Pemilu berpotensi disengketakan,  KPU telah menyiapkan tim hukum untuk mewakili dalam persidangan di MK. Namun, kata dia, saat ini rincian tentang jumlah tim hukum dan anggotanya belum ditentukan. 

BACA JUGA:   Top Nasional: Mahfud Ungkap Pertemuan dengan Megawati soal Hak Angket, 2 Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK

“Tentu saja ketika memutuskan berapa tim yang akan kita bentuk dan kemudian secara teknis kuasa hukum itu siapa-siapa saja, baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran berapa perkara yang diregister (didaftarkan) oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim.

Hasyim menekankan bahwa legal standing (hak mengajukan gugatan) di MK tergantung pada Pemilu yang disengketakan. Menurut dia, pimpinan pusat partai politik yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan.

Iklan

“Nah, dengan begitu nanti masing-masing partai politik DPP-nya akan mengajukan sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Bisa di dalamnya adalah Pemilu DPR RI, bisa di dalamnya Pemilu DPRD provinsi atau Pemilu DPRD kabupaten atau kota,” kata dia.

Lebih lanjut, Hasyim memberikan contoh dari Pemilu 2019, saat itu KPU membentuk tim hukum per partai untuk mengatasi sengketa di MK, dengan pembagian sesuai jenis pemilu dan daerah pemilihan (Dapil). 

“Karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi, apakah DPR RI, provinsi, kabupaten atau kota, lalu di Dapil mana.” kata Hasyim.

BACA JUGA:   Ganjar Usulkan DPR Buka Peluang Hak Angket Soal Dugaan Kerucangan Pemilu 2024

Hasyim menegaskan, pembentukan tim hukum KPU nantinya akan disesuaikan dengan informasi lebih lanjut dari MK setelah pendaftaran gugatan oleh Paslon.

ADINDA JASMINE PRASETYO | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER