Jakarta, CNN Indonesia —
Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin mengaku menitipkan uang senilai US$1 juta kepada seorang rekannya bernama Khomsin. Uang itu disebut berasal dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Pengakuan itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Zainal menyebut Khomsin merupakan rekannya yang diklaim sebagai anggota Korps Brimob Polri.
“Ya itu Pak, jadi beliau nitip, ‘Mas, ini aku nitip apa Mas nitip 1 juta (1 juta dollar) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada kebutuhan’, kurang lebih begitulah seingat saya,” ujar Zainal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal kemudian memberikan nomor telepon Khomsin kepada Gus Alex. Dia juga meminta Khomsin mengamankan uang tersebut.
“Nanti tak coba, tapi aku enggak mau ini loh ya, nanti biar ada pakai ituku aja biar yang ngamankan dia itu teman namanya Khomsin. Terus saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’. Itu perintah saya persis begitu,” kata Zainal.
Majelis hakim kemudian mendalami alasan Zainal menitipkan uang senilai US$1 juta kepada Khomsin. Zainal mengatakan Khomsin merupakan orang yang dia percaya dan dikenal sebagai sosok yang jujur.
“Memang saya itu Komsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang,” ujar Zainal.
Namun, saat ditanya mengenai hubungan keduanya, Zainal menyebut Khomsin hanya sebatas teman nongkrong. Hakim kemudian menanyakan pekerjaan Khomsin.
“Kebetulan dia polisi,” jawab Zainal.
“Polisi di mana, Pak? Dinasnya di mana?” tanya hakim.
“Nah saya enggak tahu. Brimob dia,” jawab Zainal.
Zainal mengatakan Khomsin berdinas di Brimob di Jakarta dan tinggal di kawasan Cibubur. Namun, dia mengaku tidak mengetahui nama lengkap Khomsin.
“Saya enggak tahu, Ketua Yang Mulia, nama lengkapnya,” ucap Zainal.
“Bapak teman dekat enggak tahu nama lengkapnya? Itu gimana, Pak? Percaya uang 1 juta dolar loh!” tegur hakim.
“Iya yang mulia saya enggak tahu,” jawab Zainal.
Dalam kesaksiannya, Zainal juga mengatakan ia awalnya berencana menitipkan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi lantaran Ace disebut menolak menerima uang itu.
Zainal mengatakan saat itu pembicaraan mengenai uang tersebut belum sampai pada tahap penyerahan.
“Beliau mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus. Untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, ‘Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace’. Ya kan, biar Pak Ace yang ngatur,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, setelah pertemuan tersebut Gus Alex kemudian menemui Ace. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena Ace menolak menerima uang tersebut.
Gus Alex kemudian kembali menghubungi Zainal untuk meminta bantuan terkait uang tersebut.
“Pak Alex telepon saya, ‘Mas, ini Pak Ace enggak mau. Terus gimana Mas?’. ‘Ya sudah, temui saya aja’. Akhirnya ketemu saya lagi,” kata Zainal.
Uang senilai US$1 juta tersebut kini telah diserahkan Zainal kepada KPK.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(van/fra)

