Wednesday, April 2, 2025
HomeNasionalGibran Rakabuming Raka dan Putaran Baru Peta Politik Menjelang Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka dan Putaran Baru Peta Politik Menjelang Pilpres 2024

BATAMUPDATE.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang terpilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun, akan mengubah peta politik saat ini.

Putusan tersebut terkait dengan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Salah satu figur politik yang potensial diuntungkan oleh putusan MK ini adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam sepekan terakhir mendominasi berita karena dianggap sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang layak.

Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho dan reklame yang memajang wajah Gibran berdampingan dengan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran untuk masuk dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, setelah putusan ini, pintu bagi Gibran terbuka lebar.

BACA JUGA:   Jubir Prabowo Sebut Ada Masalah Literasi Pertahanan Usai Cak Imin Kritik Belanja Alutsista

Saat ini, hanya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah memiliki pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Sementara kubu PDI-P yang mengusung Ganjar Pranowo dan KIM yang mengusung Prabowo belum memutuskan siapa bakal cawapres yang akan mereka pilih.

Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut beberapa dampak yang diakibatkan oleh putusan MK tersebut.

“Pertama, dalam konteks PDI-P, putusan MK ini menciptakan perpecahan dan berisiko menghadirkan konflik dengan Istana,” kata Agung.

Agung berpendapat bahwa dengan adanya peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo setelah putusan MK, PDI-P mungkin tidak akan mempertimbangkan Gibran sebagai pasangan Ganjar.

“Kemungkinan kecil bagi PDI-P untuk mengajak Gibran karena strategi politik partai ini cenderung membawa pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan karakter nasionalis-religius,” kata Agung.

Agung menegaskan bahwa jika PDI-P memaksakan pasangan Ganjar dan Gibran, maka tujuan utama mereka untuk mendapatkan pasangan yang mencerminkan karakter nasionalis-religius mungkin tidak tercapai.

Dampak kedua, menurut Agung, adalah bahwa putusan MK membuat kompetisi pilpres semakin kompetitif.

BACA JUGA:   Kunjungi Tanah Kelahiran, Anies Dicurhati Masalah di Gunung Ciremai

Menurutnya, jika Gibran maju sebagai cawapres, ia akan mendapatkan dukungan langsung dari sang ayah, Presiden Joko Widodo.

“Di titik ini, baik Ganjar maupun Anies perlu bekerja keras untuk melalui putaran kedua dan memastikan kemenangan,” ujar Agung. (red)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER