Wednesday, October 9, 2024
HomeBisnisKejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Pemalsuan Emas Antam

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Pemalsuan Emas Antam

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan masih menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditaas emas 109 ton dalam periode 2010-2021 yang terkait Antam.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Perinciannya, keenam tersangka ini masing-masing dengan inisial TK pada periode 2010-2011, HN 2011-2013, DM 2013-2017, AHA 2017-2019, MA 2019-2021, dan ID 2021-2022.

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6/2024).

Ketut menyampaikan keenam tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Modusnya, melalui peletakan merek Antam pada emas swasta.

Menurut Ketut, keenam tersangka ini melakukan pembiaran terhadap produksi emas yang menggunakan brand logam mulia milik Antam. Padahal, untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada Antam terlebih dahulu.

BACA JUGA:   YLKB Memastikan Akan Mengawppal Implementasi Tariff Adjustment, PLN Batam Komitmen Hadirkan Listrik yang Andal

Selain itu, Kejagung juga menekankan bahwa Antam diduga telah mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu telah menggerus pasar perseroan milik negara tersebut.

“Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER