Friday, May 8, 2026
HomeBisnisIndef Dorong Pemerintah Atur Perlindungan UMKM di Marketplace Imbas Kenaikan Biaya Logistik

Indef Dorong Pemerintah Atur Perlindungan UMKM di Marketplace Imbas Kenaikan Biaya Logistik

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah menyusun aturan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokapasar atau marketplace menyusul kenaikan biaya layanan logistik yang dibebankan kepada penjual sejak Mei 2026.

Sejumlah platform e-commerce mulai menyesuaikan biaya layanan logistik atau ongkos kirim per pesanan kepada penjual. Skema baru tersebut dihitung berdasarkan berat paket dan rute pengiriman, dengan seluruh beban biaya ditanggung penjual. Kebijakan ini dikeluhkan sebagian pelaku usaha, termasuk merek lokal besar yang memilih keluar dari marketplace dan membangun situs resmi sendiri.

Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha menilai ada tiga aspek yang perlu diatur pemerintah terkait kebijakan biaya marketplace terhadap penjual.

Pertama, transparansi biaya. Marketplace perlu memastikan seluruh rincian biaya yang dibebankan kepada penjual disampaikan secara utuh, termasuk menyediakan simulasi margin dan memberi notifikasi perubahan biaya jauh sebelum kebijakan diterapkan.

“Akan lebih baik jika terdapat simulasi margin seller yang disediakan oleh marketplace dan apabila terdapat perubahan take rate, maka marketplace harus menyampaikan misal 30 hari sebelumnya terlebih dahulu kepada seluruh seller,” kata Izzudin kepada Bisnis, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA:   Aktor Thailand Fifa Premanan Menikah, Bagikan Momen Akad dengan Kutipan Ayat Al-Quran

Kedua, algoritma marketplace tidak boleh bersifat diskriminatif terhadap penjual tanpa penjelasan yang jelas.

“Kalau pun ada perubahan algoritma, seller harus sudah mendapatkan notifikasi perubahan tersebut sebelumnya dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

Ketiga, Indef mengusulkan diferensiasi biaya berdasarkan skala usaha. Pemerintah dapat mengarahkan platform untuk menerapkan biaya layanan lebih rendah bagi usaha mikro dibandingkan usaha menengah, memanfaatkan sistem perpajakan yang sudah terhubung dengan marketplace.

“Misal, usaha dengan skala mikro diterapkan biaya-biaya marketplace yang lebih rendah dibandingkan usaha skala menengah,” terangnya.

Izzudin juga menekankan bahwa dukungan paling efektif bagi UMKM tetap berupa pendampingan usaha yang disertai peningkatan kapasitas digital, baik dari sisi literasi, operasional, maupun kemampuan digital lainnya.

Di sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait daya saing UMKM di platform e-commerce. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan beleid tersebut telah menyelesaikan tahap harmonisasi dan kini diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip sebelum diundangkan. Pemerintah menargetkan proses ini rampung sebelum akhir Mei 2026.

BACA JUGA:   Ekspor Batam Turun, Kapal dan Kakao Jadi Pemberat

Temmy memastikan aturan tersebut tidak akan menimbulkan friksi dengan regulasi Kementerian Perdagangan karena kedua kementerian telah berkoordinasi terkait substansinya.

“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana [Permen UMKM]. Nanti mungkin kami juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” pungkas Temmy saat ditemui Bisnis seusai konferensi pers di InaBuyer Expo 2026 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER